MAJALENGKA, iNews.id - Bisnis jual motor bekas yang dilakukan MH Warga Desa Sunia Baru, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka harus terhenti. Pasalnya, setelah menjalankan aksinya sejak sekitar 6 bulan terakhir, petugas mencium adanya pelanggaran yang dilakukan HM dalam menjalankan bisnisnya itu.
Motor-motor yang dijual HM diketahui hasil curian yang dilakukan di berbagai tempat. MH bersama empat orang rekannya, menampung motor-motor hasil kejahatan itu untuk kemudian dijual.
Bisnis HM terhenti berawal dari adanya kecurigaan warga, yang kemudian melaporkan kepada petugas setempat. "Penyitaan 21 kendaraan bermotor ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli motor ilegal," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus d Mapolres, Senin (6/2/2023).
Warga yang pernah menjadi konsumen HM mungkin tidak sadar bahwa motor yang dibelinya itu hasil kejahatan. Dalam menjalankan aksinya selama emam bulan itu, HM juga melengkapinya dengan STNK. Namun, dari hasil pemeriksaan petugas, STNK itu dipastikan palsu.
"Mereka mengganti perkakas-perkakas seperti pelat nomer dan surat-surat. Jadi ada pemalsuan STNK yang dilakukan oleh tersangka untuk menjual kembali hasil curian," kata dia.
"Kami sudah mendata detail, nomer rangka, nomer mesin dan plat nomer dari 21 kendaraan ini. Motor-motor ini disandingkan dengan surat-surat palsu. Kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman lagi, ternyata betul (palsu). Surat-surat palsu ini dibuat, dipalsukan untuk melengkapi kendaraan bermotor ini agar bisa dijual," ujar Edwin.
Bisnis HM sendiri dilakukan secara tersembunyi. Yang bersangkutan menjual tidak dengan cara membuka semacam dealer untuk Motor Bekas (Mokas), seperti pada umumnya usaha jual-beli Mokas.
"Nggak ada dealer, ditumpuk aja hasil curian. Kami mengamankan lima orang. Saudara HM (34), warga Desa Sunia Baru, dan empat (orang) lainnya yang bertugas membawa, mengantar dan menjual. Perbuatan ini dilakukan sekitar 6 bulan. (dijerat) Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait