Diah Puspitasari Momon mengatakan, KPAI Jabar mengutuk keras perbuatan para pelaku, terutama tersangka yang saat ini telah ditangkap, IM (18), MS (18), dan SV (16). "Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Anak 14 tahun mengalami kekerasan seksual dan dieksploitasi. TPPO atau perdagangan orang juga masuk," ucap Diah Puspitasari Momon.
KPAI Jabar, ujar Diah, akan terus mengawal proses hukum ketiga tersangka di Polrestabes Bandung. "Kami ingin semua pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2, 6, 11, dan 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Ketiga tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp200.000.000.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait