Ilustrasi gadis 14 tahun di Bandung disekap, diperkosa, dan dijual via Michat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Gadis berusia 14 tahun yang jadi korban pemerkosaan dan penjualan via MiChat trauma berat. Untuk memulihkan kondisi korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung menyiapkan psikolog.
 
Diketahui, korban disekap selama lebih dari satu pekan dari 15 Desember hingga 22 Desember 2021. Selama disekap korban diperkosa dan dijual ke 20 pria hidung belang oleh tiga tersangka yang telah ditangkap, IM (18), MS (18) dan SV (18). Jika menolak melayani para pria hidung belang, korban diancam akan dianiaya, bahkan dibunuh oleh para pelaku. 

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung tengah memburu 17 orang lain yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak ini.

"Kami sudah menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban selama proses penyidikan. Itu diatur dalam UU Perlindungan anak," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/12/2021).

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jabar Diah Puspitasari Momon mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan korban mengalami stress berat. C ayah korban menyatakan, anak ketiganya itu kerap ketakutan, menangis, dan berteriak.

KPAI Jabar, kata Diah Puspitasi Momon, akan mendatangkan terapis trauma healing untuk membantu menghilangkan trauma korban. "Komnas Perlindungan Anak akan mendatangkan terapis trauma healing untuk membantu menghilangkan trauma korban," kata Diah ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Diang Puspitasari Momon menyatakan, butuh waktu yang lama untuk menyebuhkan trauma anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual. Upaya ini akan tersus dilakukan meskipun pidana dalam kasus ini tuntas.

"Butuh waktu lama (untuk memulihkan korban). Biasanya kalau terapis kami tidak akan langsung menghilangkan trauma korban karena penyidik masih butuh keterangannya. Jadi sesudah kasus selesai, kami hilangkan (trauma korban) sampai tuntas walau itu memang berat," ujar Diah.

Metode yang diterapkan, tutur KPAI Jabar, penyembuhan trauma akan dilakukan dengan terapi hipnotis atau hipnoterapi terhadap korban. "Jadi memberi semacam hipnotis. Mungkin berbeda. Tapi biasa kami lakukan itu. Namun selama proses hukum berlangsung itu tidak dilakukan supaya (korban) masih bisa memberikan keterangan. Setelah itu kami hilangkan (memori peristiwa kelam yang dialami korban) secara tuntas," tutur Ketua KPAI Jabar.

Diah Puspitasari Momon mengatakan, KPAI Jabar mengutuk keras perbuatan para pelaku, terutama tersangka yang saat ini telah ditangkap, IM (18), MS (18), dan SV (16). "Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Anak 14 tahun mengalami kekerasan seksual dan dieksploitasi. TPPO atau perdagangan orang juga masuk," ucap Diah Puspitasari Momon.

KPAI Jabar, ujar Diah, akan terus mengawal proses hukum ketiga tersangka di Polrestabes Bandung. "Kami ingin semua pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2, 6, 11, dan 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun  penjara. 

Ketiga tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp200.000.000.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network