Doni Salmanan saat dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: ANTARA)

Diketahui, setelah Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti, sebanyak 17 jaksa dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung ditunjuk untuk menuntut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan modus trading binary option platform Quotex. Kasus ini, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung. 

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung sebanyak 17 orang," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (5/7/2022). 

Berikut nama-nama 17 jaksa yang bakal menuntut Doni Salmanan: 

1. Baringin Sianturi SH MH.
2. Heru Saputra SH MHum.
3. Dinar Galuh Sangesti SH MH.
4. Kristanto Trinoviandri SE SH MH.
5. Ikhsan Nasrulloh SH.
6. Akhiruddin SH MH.
7. Totok Alim Prawiro Widodo SH MH.
8. Ahmad Muhtaram SH MH.
9. M Amriansyah SH MH.
10. Romlah SH MH.
11. Andrie Dwi Subianto SH MH.
12. Dizki Liando SH.
13. Agus Rahmat SH.
14. Sima Simson Silalahi SH.
15. Devi Suryani SH MH.
16. Moslem Haraki SH.
17. Oki Sadarina SH.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network