BANDUNG, iNews.id - Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus binary option platform Quotex sampai saat ini belum diseret ke pengadilan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung), masih menyusun berkas dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, tim JPU memastikan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung segera dilakukan sebelum masa penahanan selama 20 hari, habis.
"(Perkara) Doni Salmanan belum dilimpahkan (ke Pengadilan), karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum. Tim masih mempersiapkan dakwaan. Sebelum masa penahannya (habis), mungkin sudah dilimpahkan," kata , Senin (11/7/2022).
Sutan Harahap menyatakan, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Awalnya, pria berjuluk crazy rich Bandung itu akan ditahan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta Kota Bandung. Namun rencana itu berubah. "Ya, di Lapas Jelekong jadinya," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait