Barang bukti mobil mewah yang disita Bareskrim Polri dari tersangka penipuan Doni Salmanan. Barang bukti kejahatan itu dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. (FOTO: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka Doni Salmanan dan ratusan barang bukti kasus penipuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Selasa (5/7/2022). Jumlah barang bukti yang diserahkan ke sebanayk 126 item, terdiri atas kendaraan dan pakaian mewah.

Saat ini, 17 jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan. Doni Salmanan dijerat pasal berlapis Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, crazy rich Bandung itujuga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network