Tersangka Doni Salmanan, pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik, terancam hukuman 20 tahun penjara. Rencananya dalam waktu tak lama lagi, Doni Salmanan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi mengatakan, 126 barang bukti sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
"Sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewah, sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kejari Bale Bandung)," kata Wakajati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan Pelaku penipuan penipuan modus penipuan Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung kota bandung
Artikel Terkait