Barang bukti mobil mewah yang disita Bareskrim Polri dari tersangka penipuan Doni Salmanan. Barang bukti kejahatan itu dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. (FOTO: MPI)

Tersangka Doni Salmanan, pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik, terancam hukuman 20 tahun penjara. Rencananya dalam waktu tak lama lagi, Doni Salmanan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi mengatakan, 126 barang bukti sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewah, sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kejari Bale Bandung)," kata Wakajati Jabar, Selasa (5/7/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network