Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati tersenyum saat difoto petugas Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Rutan kebonwaru)

"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," ujar Asep N Mulyana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network