Berdasarkan info awal tersebut, ujar Irjen Pol Argo Yuwono, pada Kamis 31 Desember 2020, Dittipid Siber Polri menangkap seorang laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Tersangka MDF pemilik akun youtube MY Asean diamankan pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. MDF ini nama asli. Tapi di media sosial dia menggunakan nama Faiz Rahman Simalungun dengan akun MY Asean," ujar Irjen Pol Argo.
Selain tersangka MDF, tutur Kadiv Humas, petugas juga mengamankan satu unit telepon sleuler, SIM card, seperangkat komputer, akta kelahiran, dan KK atas nama tersangka.
Kadiv Humas menuturkan, tersangka MDF diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Kadiv Humas.
Editor : Agus Warsudi
media sosial bareskrim polri bareskrim indonesia raya lagu indonesia raya bareskrim mabes polri kabupaten cianjur viral di media sosial
Artikel Terkait