PURWAKARTA, iNews.id – Simpatisan Font Pembela Islam (FPI) di Purwakarta menolak FPI disebut organisasi teroris. Mereka merasa selama ini tidak pernah melakukan aktivitas terorisme, tapi sebatas amar maruf nahi munkar.
Salah satu simpatisan FPI tersebut adalah Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) yang pada 18 Desember 2020 ikut aksi di Mapolres Purwakarta. Pada waktu itu mendesak kepolisian agar membebaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang ditahan Polda Metro Jaya serta mengusut tuntas kasus penembakan enam laskar di Km 50 Tol Japek, Karawang.
“Kami tidak mempersoalkan pernyataan Kapolres Purwakarta yang akan menyadarkan simpatisan dan anggota FPI, seperti yang disampaikan kemarin. Masalahnya bukan di lembaga kepolisian tapi pada pemerintah yang telah memframing bahwa FPI dianggap teroris. Sehingga dengan hal itulah yang menyebabkan kepolisian melakukan langkah-langkah taktis di lapangan,” kata Ketua KMP, Zenal Abidin, Jumat (1/1/2021).
Menurutnya, persoalan FPI dan pemerintah sebenarnya bisa diselesaikan dengan dialog nasional. Dalam forum dialog itu bisa memanggil sejumlah akademisi dan tokoh lain yang diperlukan untuk dimintai pandangan. Sehingga hasil dialognya menjadi ilmu dan solusi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi.
Ihwal akan adanya perubahan nama FPI, Zaenal menilai, hal itu sah-sah saja dan dilindungi oleh konstitusi. Karena kritikan kepada pemerintah adalah bentuk lain dari dukungan masyarakat. Jadi, terang dia, tiak perlu semuanya seirama dengan pemerintah. “Inilah esensi negara demokrasi,”ucap dia
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana menyatakan akan melakukan langkah-langkah pascakeluarnya putusan larangan setiap semua aktivitas FPI. Dia pun menyampaikan segera melakukan penyadaran terhadap anggota atau simpatisan FPI agar mematuhi keputusan tersebut. Selain itu juga akan membongkar semua atribut berbau FPI di Purwakarta.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait