Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat yang termuat dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sidang yang digelar pada Selasa (13/7/2021) siang itu dilaksanakan secara online di Jalan Mayor Utarya, Taman Kota Tasikmalaya. Hakim dengan terdakwa, jaksa, dan panitera terhubung melalui video conference.
Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up mengatakan, tempat usahanya terkena razia petugas karena melebihi jam operasional yang telah ditetapkan selama masa PPKM darurat.
"Saat itu ada beberapa teman dekatnya yang datang dan minum kopi bersama dirinya. Saya divonis majelis hakim denda Rp5 juta. Saya lebih memilih dipenjara selama 3 hari karena tidak punya uang buat bayar denda," kata Asep Lutfi.
Selama pandemi, terutama saat penerapan PPKM darurat, ujar Asep, pendapatan kedai kopi miliknya relatif kecil. Karena itu, Asep tidak bisa membayar denda Rp5 juta yang dijatuhkan kepadanya. "Penghasilan bersih dari jualan kopi gak bisa ketutup," ujar Asep.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat denda Denda PPKM Denda Rp5 juta Kota Tasikmalaya pelaku usaha
Artikel Terkait