Asep Lutfi Suparman (kaus abu-abu) saat menjalani sidang tipiring. Asep divonis denda Rp5 juta, tapi lebih memilih dipenjara 3 hari. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Asep Lutfi Suparman (23), seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih menjalani hukuman penjara 3 hari daripada harus membayar denda Rp5 juta. Dia beralasan tak memiliki uang untuk membayar vonis denda yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya terhadap pelanggar peraturan PPKM darurat itu.

Selain pemilik kedai kopi, majelis hakim PN Tasikmalaya juga menjatuhkan vonis denda kepada delapan pelaku usaha lainnya. Total vonis denda yang kepada sembilan pelaku usaha sebesar Rp53,5 juta. Mereka terjaring razia PPKM darurat yang dilakulan oleh Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Perinciannya, dua pelaku usaha didenda masing masing Rp5 juta subsider 3 hari penjara, enam orang masing-masing Rp6 juta subsider 5 hari penjara, dan satu divonis Rp7,5 juta subsider kurungan 5 hari.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), mereka dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) darurat yang diterapkan pemerintah 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network