Petugas gabungan merazia tempat hiburan di KBB yang melanggar PPKM darurat. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

"Kenapa dendanya kecil? Sebab tergantung keputusan dari hakim saat sidang tipiring, jadi kita juga tidak bisa apa-apa. Denda yang paling besar Rp500.000 kepada pelaku usaha rumah makan, sisanya perorangan," ujarnya. 

Menurut Asep Sehabudin, puluhan pelanggar yang dikenakan sanksi denda tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat. Seperti makan di tempat di rumah makan untuk perorangan dan pelaku usaha buka  melebihi jam operasional. 

Sanksi denda itu juga untuk memberikan efek jera bukan untuk membebani. "Uang denda itu bisa jadi akan terus bertambah dan semuanya akan disetorkan ke kas negara," tutur Asep.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menutup dan menyegel dua tempat hiburan, Ventury di Ngamprah dan Family Karaoke di Padalarang, Sabtu (10/7/2021) dini hari. Dua tempat hiburan itu nekat buka saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Penutupan dan penyegelan dilakukan saat petugas menggelar razia PPKM darurat yang digelar secara massif. Petugas gabungan mendapati Family Karaoke di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, dan Ventury Cafe and Resto yang berlokasi di Cipulus Wetan, Desa/Kecamatan Ngamprah, KBB, masih buka pada dini hari.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network