Asep Sehabudin menyatakan, razia ke sejumlah tempat usaha yang melanggar jam operasional ini merupakan tindakan tegas dalam upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan selama Covid-19 belum reda. Apalagi saat ini Bandung Barat berada di zona merah dan berstatus siaga darurat Covid-19.
"Berdasarkan ketentuan PPKM darurat dan Surat Edaran Bupati Bandung Barat bahwa jasa hiburan tidak boleh dilakukan atau ditutup sementara dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Asep Sehabudin.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat bandung barat kabupaten bandung barat Sanksi denda
Artikel Terkait