Petugas gabungan merazia tempat hiburan di KBB yang melanggar PPKM darurat. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sejak pelaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, denda sangat kecil. Dari 29 pelanggar yang terjaring, baru terkumpul Rp5,6 juta.

Para pelanggar aturan PPKM darurat membayar sanksi denda dengan besaran berbeda-beda bergantung pelanggaran yang dilakukan dan keputusan hakim saat pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

"Sampai sekarang untuk wilayah KBB ada 29 pelanggar PPKM darurat dengan denda materi terkumpul total sebanyak Rp5.650.000," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Selasa (13/7/2021).

Dia menyatakan, pelanggar yang dikenakan denda ada dari pelaku usaha maupun perorangan. Denda sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pada Perda tersebut pelanggar dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp50 juta serta sanksi kurungan paling lama 3 bulan. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 15 pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp150.000, 8 pelanggar Rp200.000, dan tiga pelanggar Rp500.000.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network