Kadisnakertrans Jabat Rachmat Taufik Garsadi. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)

Taufik menuturkan, semua pihak harus memahami bahwa UMP hanyalah batas bawah penetapan UMK yang direkomendasikan Pemprov Jabar. UMP menjadi acuan batas bawah UMK yang bakal ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Perlu diingat bahwa UMP ini bukan operasional dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ini yang banyak tidak disadari. Jika pekerja punya masa kerja lebih lama, tentu besaran upahnya pun lebih tinggi," tutur Kadisnakertrans Jabar.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (27/10/2020) lalu mengatakan, pandemi Covid-19 dijadikan alasan pemerintah tidak menaikkan upah, tak masuk akal.

"Ini sejarah di negeri ini, ada menteri bilang upah tidak naik. Semua negara kena pandemi, Covid bukan alasan untuk tidak menaikan upah," kata Roy.

Roy mengemukakan, buruh di Jabar menolak UMP 2021 yang diputuskan tidak naik atau sama dengan UMP 2020 karena alasan pandemi Covid-19. Buruh juga mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menaikkan UMP Jabar 2021 minimal 8 persen.

"Hai Pak Gubernur, UMP bukan tanggung jawab Presiden, bukan tanggung jawab menteri. Makanya, kami minta kepada Gubernur Jabar menaikan upah minimum minimal 8 persen seperti tahun lalu," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network