Kadisnakertrans Jabat Rachmat Taufik Garsadi. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Buruh di Jawa Barat menuntut Pemprov Jabar menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 persen sebagai acuan bagi pemerintah kota/kabupaten menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021. Namun Pemprov Jabar telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2021 tidak naik atau sama dengan UMP Jabar 2020 sebesar Rp1.810.351,36.

Desakan tersebut disuarakan buruh dan pekerja di Jabar melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, bertepatan dengan rapat pleno penentuan UMP Jabar tahun 2021 yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Selasa (27/10/2020) lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menanggapi desakan buruh tersebut. Dia mengatakan, Disnakertrans Jabar pun sebenarnya menginginkan UMP Jabar 2021 naik.

Disparitas upah di Provinsi Jabar, kata Taufik, sangat tinggi. Dia mencontohkan, di Kabupaten Karawang, UMK mencapai Rp4,6 juta, tertinggi di Indonesia. Namun, di daerah lain, seperti Pangandaran, Kota Banjar, dan Ciamis di kisaran 1,8 juta yang menjadi UMK terendah di Indonesia.

"Disparitas ini sangat tinggi. Itu warisan dulu lah, 2011-2016 sebelum keluar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78. Nah, kami ingin menaikkan, tapi apa dasar (hukum)-nya?" kata Taufik sesuai konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).

Taufik mengemukakan, keputusan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 didasari dua alasan yang mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015. Pertama, lima tahun setelah ditetapkan PP tersebut, harus ada pengesahan aturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network