BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar memutuskan tidak menaikkan besaran UMP Jabar 2021. Keputusan Pemprov Jabar tak menaikkan UMP 2021 itu didasari dua alasan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Berdasarkan rapat pleno pembahasan penetapan UMP Jabar 2021 pada tanggal 27 Oktober 2020, mayoritas anggota Dewan Pengubahan Provinsi Jabar menyepakati rekomendasi nilai UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36.
Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya menetapkan dan mengumumkan UPM tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 31 Oktober 2020.
"UMP ini amanat dari PP (Peraturan Pemrintah) Nomor 78 Tahun 2015 bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November dan ini kewajiban harus dilaksanakan. Dasar penetapan UMP ini adalah dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Rahmat Taufik Garsadi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).
Taufik mengemukakan, keputusan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 didasari dua alasan yang mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015. Pertama, lima tahun setelah ditetapkan PP tersebut, harus ada pengesahan aturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).
Editor : Agus Warsudi
upah upah minimum provinsi buruh upah minimum pemprov jabar pengupahan Provinsi Jawa Barat UMP 2021
Artikel Terkait