Kadisnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengumumkan besaran UMP Jabar 2021 yang diputuskan tidak naik atau sama dengan UMP Jabar 2020 sebesar Rp1.810.351,36. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa

Aturan terkait KHL ini terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dimana Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2020 ini. "Namun, sampai dengan tanggal 27 (Oktober) rapat dewan pengupahan, data ini belum dirilis," ujar dia.

Alasan kedua, PP Nomor 78 Tahun 2015 juta mengatur tentang formulasi penetapan UMP, yakni UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. "Nah, sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS," tutur Taufik.

Taufik mengatakan, jika mengacu data yang dirilis BPS dimana laju pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan kedua minus 5,98 persen dan inflasi di bulan September naik 1,7 persen, maka dapat dipastikan bahwa UMP Jabar 2021 seharusnya turun.

"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, maka jalan tengahnya ini mengikuti Surat Edaran dari Menaker sama dengan 2020. Sehinga, sesuai dengan Surat Edaran Menaker, UMP Jabar 2021 ini sebesar RP1,8 juta," kata dia.

Taufik berharap bahwa UMP Jabar 2021 menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota sebagai batas bawah penetapan upah minimum kabupaten/kota sekaligus menjadi jaring pengaman sosial (social safety net). Dia menekankan, jangan sampai ada kabupaten/kota yang menetapkan nilai UMK di bawah UMP.

"Untuk UMK ini, kabupaten/kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya, untuk di kabupaten/kota adalah UMK, sehingga kami harap datanya lebih jelas dan SE (Menaker) menjadi kekuatan sesuai regulasi hukum yang ada," ujar Taufik.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network