Kantor Samsat Kota Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Oknum pegawai Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi diduga menipu warga. Penipuan dilakukannya dengan modus program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Akibat dari tindakannya itu, warga mengalami kerugian hingga ratusan juta dari uang yang disetorkan kepada oknum pegawai tersebut.

Salah satu korban yang tetipu, BD (32) warga Kampung Bandang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerugian Rp10,5 juta. Dalam kasus tersebut, dia sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut kepada Polres Sukabumi Kota.

"Saya sudah beberapa kali laporan, pertama ditolak karena kurang rekening koran. Akhirnya laporan lagi dan hanya didata saja, karena karena korbannya banyak. Jadi saya tidak mendapatkan bukti laporan polisi," ujar BD kepada MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).  

Lebih lanjut BD meminta, agar pelaku dapat bertanggung jawab dengan mengembalikan sejumlah uang kepada para korban atau menyelesaikan pembayaran pajak dan BBN kendaraan. 

"Kami hanya minta pelaku mengembalikan milik saya dan teman yang lainnya. Tapi kalau misalnya uang tidak kembali, saya minta selesaikan pajak mapun BBN mobil yang sudah diajukan berkasnya," ujar BD.

Korban lainnya yang berinisial HH (42) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 22 November 2022, ketika dirinya akan mengurus Biaya Balik Nama (BBN) mobil. 

"Saat itu, saya mendapat informasi dari pelaku berinisial RE yang merupakan pegawai P3DW Bapenda Jabar bahwa masih ada promo untuk urusan biaya BBN gratis. Saat itu, saya nego hingga muncul nominal Rp5 juta," ujar HH menjelaskan.

Setelah menyetujui nominal tersebut, lanjut HH, akhirnya pelaku disuruh untuk mengambil semua berkas kendaraan di kediaman korban dan berjanji menyelesaikan BBN kendaraannya dalam jangka waktu 1 bulan. Lalu dia mentransfer uang dau kali dengan nominal Rp4 juta dan Rp1 juta.

"Pada awal Desember, saya diberi surat jalan hingga batas 30 Desember 2022. Pada 27 Desember mulai kehilangan jejak pelaku. Terakhir saya komunikasi dengan pelaku pada Minggu 25 Desember. Setelah itu tidak ada kabar, saya mengecek ke Kantor Samsat ternyata kata orang samsat, RE sudah dua minggu tidak masuk kerja dengan alasan sakit," ujar HH.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network