Habib Bahar bin Smith memiliki pekerjaan guru dan alamat Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan Kampung Kaler RT 01/09, Kelurahan Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atas Pasal 351 KUHPidana yang terjadi pada Selasa 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City Blok KD Carwood, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Editor : Agus Warsudi
TAG
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait