BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar resmi melimpahkan tahap pertama berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Pelimpahan berkas tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: B/30/XI/2020/Ditreskrimum.
Surat tersebut menyebutkan, lampiran berkas perkara kasus penganiayaan itu dua rangkap. Sementara perihal, pengiriman berkas perkara atas nama tersangka HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smtih alias Habib Bahar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi yang menandatangani surat mengirimkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di dalam surat disebut, 1. rujukan Pasal 109 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar bahar bin smith bahar smith habib bahar kasus habib bahar habib bahar smith aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan
Artikel Terkait