Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/69/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September atas nama pelapor Andiransyah, dan surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidi/192/X/2020/Ditreskrimum tanggal 2 Oktober 2020.
Setelah rujukan, pada nomor dua disebutkan, bersama ini dikirimkan berkas perkara Nomor: BP/15/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 30 November 2020 rangkap dua atas nama tersangka:
HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar, tempat tanggal lahir Poso 23 Semptember 1983. Pekerjaan guru dan alamat Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan Kampung Kaler RT 01/09, Kelurahan Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atas Pasal 351 KUHPidana yang terjadi pada Selasa 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City Blok KD Carwood, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar bahar bin smith bahar smith habib bahar kasus habib bahar habib bahar smith aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan
Artikel Terkait