BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus penganiayaan pengemudi taksi online yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pada Selasa 29 Desember 2020, Kejati Jabar telah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait tersangka Habib Bahar bin Smith.
"Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka (Habib Bahar bin Smith) dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaaan untuk segera diajukan ke pengadilan," kata Kombes Pol Erdi di Mapolda, Rabu (30/12/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andriansyah pada 4 September 2018 tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Namun hal tersebut menunggu kesiapan pengadilan (PN Cibinong Bogor). Terkait kapan pelimpahannya, penyidik masih melengkapi administrasi. Kemudian memastikan kesiapan tersangka," ujarnya.
Terkait keberadaan Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Kabid Humas menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena yang bersangkutan sedang ditahan, bagaimana mekanismenya nanti akan kami sampaikan oleh baik itu oleh direktorat kriminal umum maupun kejaksaan," tutur Kabid Humas.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, dalam kasus ini, masih ada satu orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron bernama Wiro.
"Pelakunya (penganiayaan terhadap Andriansyah) ada dua, bukan hanya Habib Bahar bin Smith tapi ada satu lagi Wiro. Mudah-mudahan segera tertangkap lah," kata Kombes Pol CH Patoppoi.
Tersangka Wiro, ujar Ditreskrimum Polda Jabar, turut menganiayaa pengemudi taksi online Andiransyah. "Dia (Wiro) kemungkinan anak buah (Bahar). Dia juga melakukan penganiayaan pada korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar resmi melimpahkan tahap pertama berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (30/11/2020).
Pelimpahan berkas tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: B/30/XI/2020/Ditreskrimum. Surat tersebut menyebutkan, lampiran berkas perkara kasus penganiayaan itu dua rangkap. Sementara perihal, pengiriman berkas perkara atas nama tersangka HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smtih alias Habib Bahar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi yang menandatangani surat mengirimkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di dalam surat disebut, 1. rujukan Pasal 109 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/69/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September atas nama pelapor Andiransyah, dan surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidi/192/X/2020/Ditreskrimum tanggal 2 Oktober 2020.
Setelah rujukan, pada nomor dua disebutkan, bersama ini dikirimkan berkas perkara Nomor: BP/15/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 30 November 2020 rangkap dua atas nama tersangka: HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar, tempat tanggal lahir Poso 23 Semptember 1983.
Habib Bahar bin Smith memiliki pekerjaan guru dan alamat Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan Kampung Kaler RT 01/09, Kelurahan Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atas Pasal 351 KUHPidana yang terjadi pada Selasa 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City Blok KD Carwood, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait