BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyita lima pucuk senjata api laras panjang untuk sniper dari perajin di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadanaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan petugas untuk menjaga kondusivitas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus pembuuatan dan penguasaan senjata api ilegal ini dilakukan petugas pada Rabu 23 Desember 2020 sekitar jam 01.30 WIB.
Kronologi pengungkapan kasus ini, kata Kabid Humas, berawal dari Operasi Lilin Lodaya 2020 yang digelar Polda Jabar dan jajaran untuk menciptakan situasi kondusif dan aman selama libur Nataru.
"Personel Ditreskrimum Polda Jabar menerima informasi terkait pembuatan dan penjualan senjata api ilegal. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga terungkaplah kasus ini," kata Kabid Humas didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).
Dari pengungkapan kasus ini, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik menetapkan enam tersangka. Antara lain, DRJ alias A (46) warga Kabupaten Ciamis, ASU (28) warga Kabupaten Ciamis, IN (21) warga Kabupaten Ciamis, SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terakhir SE (29) warga Kabupaten Garut.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar kabupaten ciamis amunisi senjata api kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api kepemilikan senjata api ilegal senjata api senjata api rakitan
Artikel Terkait