"Tersangka SE, warga Perum Kondang Regency, Kabupaten Garut berperan memiliki dan menjual 10 dus atau 200 butir peluru kaliber 5,56 milimeter kepada tersangka DRJ," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Barang bukti yang diamankan antara lain, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis LE, lima magazine, dua mata bor, satu gerindra, satu bor tangan, satu step up atau travo, 44 butir peluru ukuran kaliber 7,62, 7,68 milimeter, kaliber 5 56, 10 butir peluru.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku menggunakan senjata api ini untuk kejahatan atau terkait gerakan radikal atau tidak. Untuk sementara, para pelaku menggunakan senjata ini untuk berburu," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Untuk tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Untuk tersangka ASU dan IN dikenakan Pasal 55, 56 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar kabupaten ciamis amunisi senjata api kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api kepemilikan senjata api ilegal senjata api senjata api rakitan
Artikel Terkait