Kombes Pol Erdi mengemukakan, hasil pemeriksaan, sekitar Februari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020 tersangka DRJ telah membuat dan memperbaiki sebanyak lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dengan dibantu oleh tersangka ASU dan tersangka IN.
Senjata api yang dibuatnya satu pucuk telah dijual kepada tersangka DS. Satu pucuk telah diserahkan kembali kepada tersangka SU dan tiga pucuk masih ada dalam penguasaan tersangka DRJ.
"Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga menguasai amunisi di antaranya kaliber 7,62 sebanyak 44 butir dan kaliber 9x19 sebanyak 10 butir didapatkan saat latihan menembak di Perbakin. Sedangkan kaliber 5,56 sebanyak 59 didapat dari tersangka SE dengan cara membeli," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, tersangka DRJ alias A (46) warga Dusun Depok, Kabupaten Ciamis berperan membuat lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dibantu oleh tersangka ASU dan IN.
"Keterampilan membuat senjata api jenis sniper ini dikuasai DRJ saat tersangka bekerja di sebuah kapal kargo di Rusia. Setelah berhenti bekerja sebagai anak buah kapal kargo Rusia, tersangka kembali ke Ciamis dan memperdalam pembuatan senjata api," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar kabupaten ciamis amunisi senjata api kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api kepemilikan senjata api ilegal senjata api senjata api rakitan
Artikel Terkait