Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol CH Patoppoi menunjukkan senpi laras panjang khusus sniper yang disita dari tersangka. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kombes Pol Erdi mengemukakan, hasil pemeriksaan, sekitar Februari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020 tersangka DRJ telah membuat dan memperbaiki sebanyak lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dengan dibantu oleh tersangka ASU dan tersangka IN.

Senjata api yang dibuatnya satu pucuk telah dijual kepada tersangka DS. Satu pucuk telah diserahkan kembali kepada tersangka SU dan tiga pucuk masih ada dalam penguasaan tersangka DRJ.

"Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga menguasai amunisi di antaranya kaliber 7,62 sebanyak 44 butir dan kaliber 9x19 sebanyak 10 butir didapatkan saat latihan menembak di Perbakin. Sedangkan kaliber 5,56 sebanyak 59 didapat dari tersangka SE dengan cara membeli," ujar Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, tersangka DRJ alias A (46) warga Dusun Depok, Kabupaten Ciamis berperan membuat lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dibantu oleh tersangka ASU dan IN.

"Keterampilan membuat senjata api jenis sniper ini dikuasai DRJ saat tersangka bekerja di sebuah kapal kargo di Rusia. Setelah berhenti bekerja sebagai anak buah kapal kargo Rusia, tersangka kembali ke Ciamis dan memperdalam pembuatan senjata api," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network