Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar resmi melimpahkan tahap pertama berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (30/11/2020).
Pelimpahan berkas tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: B/30/XI/2020/Ditreskrimum. Surat tersebut menyebutkan, lampiran berkas perkara kasus penganiayaan itu dua rangkap. Sementara perihal, pengiriman berkas perkara atas nama tersangka HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smtih alias Habib Bahar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi yang menandatangani surat mengirimkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di dalam surat disebut, 1. rujukan Pasal 109 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/69/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September atas nama pelapor Andiransyah, dan surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidi/192/X/2020/Ditreskrimum tanggal 2 Oktober 2020.
Setelah rujukan, pada nomor dua disebutkan, bersama ini dikirimkan berkas perkara Nomor: BP/15/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 30 November 2020 rangkap dua atas nama tersangka: HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar, tempat tanggal lahir Poso 23 Semptember 1983.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait