BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus penganiayaan pengemudi taksi online yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pada Selasa 29 Desember 2020, Kejati Jabar telah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait tersangka Habib Bahar bin Smith.
"Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka (Habib Bahar bin Smith) dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaaan untuk segera diajukan ke pengadilan," kata Kombes Pol Erdi di Mapolda, Rabu (30/12/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andriansyah pada 4 September 2018 tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Namun hal tersebut menunggu kesiapan pengadilan (PN Cibinong Bogor). Terkait kapan pelimpahannya, penyidik masih melengkapi administrasi. Kemudian memastikan kesiapan tersangka," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait