Ilustrasi PPPK. (Foto: Istimewa)

Itu menandakan, ujar Nurdin, kebutuhan guru saat ini sangat mendesak mengingat rasio guru PNS yang ada hanya 30% dan sisanya honorer. Sedangkan dari aspek kesejahteraan sangat timpang, gaji honorer berkisar Rp250.000-1 juta. 

Sedangkan guru PNS gaji pokok gol IV berkisar antara Rp4 juta, jika ditambah sertifikasi bisa dua kali lipatnya atau sekitar Rp8 juta. 

"Di lapangan, kadang kerja honorer ini lebih berat. Sebab, beban kerja selalu dilimpahkan kepada para honorer. Sementara penghasilan mereka masih jauh dari UMK," ujarnya 

Karena itu, tutur Nurdin, kesempatan menjadi PPPK adalah solusi bagi guru honor yang telah lama mengabdi dan tanpa ada kepastian pengangkatan. Asalkan honorer khususnya eks tenaga honorer kategori (THK) II jadi prioritas PPPK, jangan sampai tersalip oleh para honorer yang masih muda. 

"Kami rencananya dalam waktu dekat akan membahas soal PPPK dengan dewan dan dinas terkait lainnya, supaya semuanya jelas. Termasuk meminta agar SK penugasan untuk tahun ini bisa sekaligus berlaku sampai 2023, sesuai dengan agenda Kemendikbud terkait habisnya masa honorer," tutur Nurdin. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network