BANDUNG BARAT, iNews.id - Forum Honor Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mempertanyakan kepastian berapa kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan Pemda KBB ke pemerintah pusat. Pasalnya, sampai saat ini mereka belum mendapatkan jawaban pasti dari Pemda KBB.
Bukan hanya itu, terkait persyaratan dan kriteria yang menjadi acuan pun hingga kini masih sumir. Apakah hanya guru saja yang bisa menjadi PPPK atau tenaga kependidikan juga ada kuotanya.
"Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan ini (PPPK), tapi Pemda KBB seperti yang tidak menyikapi dengan serius. Buktinya sampai kini, berapa kuota yang diajukan dan siapa saja yang masuk kriteria, kami belum tahu," kata Ketua Forum Honor Daerah KBB Mochamad Nurdin, Selasa (17/2/2021).
Forum Honor Daerah, ujarnya, berharap ada asas berkeadilan bagi yang sudah tua di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja sudah lama bisa menjadi prioritas diterima sebagai PPPK.
Selain itu, tetap mengacu tahapan yang disyaratkan PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan No 2 tahun 2019, serta Permenpan No 72 tahun 2020 tentang PPPK.
Menurutnya guru honorer di daerah nasibnya sangat memprihatinkan, terutama dari aspek kesejahteraan dan beban kerja. Tahun lalu, saat para guru honor mengadakan mogok kerja, yang kena imbas tidak hanya unit kerja (sekolah), tetapi juga pemerintah daerah ikut terdampak.
Itu menandakan, ujar Nurdin, kebutuhan guru saat ini sangat mendesak mengingat rasio guru PNS yang ada hanya 30% dan sisanya honorer. Sedangkan dari aspek kesejahteraan sangat timpang, gaji honorer berkisar Rp250.000-1 juta.
Sedangkan guru PNS gaji pokok gol IV berkisar antara Rp4 juta, jika ditambah sertifikasi bisa dua kali lipatnya atau sekitar Rp8 juta.
"Di lapangan, kadang kerja honorer ini lebih berat. Sebab, beban kerja selalu dilimpahkan kepada para honorer. Sementara penghasilan mereka masih jauh dari UMK," ujarnya
Karena itu, tutur Nurdin, kesempatan menjadi PPPK adalah solusi bagi guru honor yang telah lama mengabdi dan tanpa ada kepastian pengangkatan. Asalkan honorer khususnya eks tenaga honorer kategori (THK) II jadi prioritas PPPK, jangan sampai tersalip oleh para honorer yang masih muda.
"Kami rencananya dalam waktu dekat akan membahas soal PPPK dengan dewan dan dinas terkait lainnya, supaya semuanya jelas. Termasuk meminta agar SK penugasan untuk tahun ini bisa sekaligus berlaku sampai 2023, sesuai dengan agenda Kemendikbud terkait habisnya masa honorer," tutur Nurdin.
Editor : Agus Warsudi
gaji guru honorer guru honorer insentif guru honorer pemkab bandung barat kabupaten bandung barat pppk guru PPPK
Artikel Terkait