BANDUNG, iNews.id - Tiga kelurahan di Kota Bandung mengajukan penerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Tiga kelurahan itu, dua di Kecamatan Coblong dan satu di Rancasari.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Coblong hanya mengajukan dua kelurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk satu kelurahan.
“Coblong dengan dua kelurahannya, yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa, (16/2/2021).
Ema mengemukakan, petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro sudah dibeberkan dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
“Hari ini sedang direspon agar keluar SK wali kota dan mereka sudah paham apa yang harus dilakukan. Dasarnya komitmen dengan pemangku kebijakan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Kendati memerlukan SK Wali Kota sebagai penguat regulasi, namun Sekda Kota Bandung mempersilakan jika ada wilayah di Kecamatan Coblong ataupun Rancasari yang sudah lebih dulu melaksanakan PPKM skala mikro.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung PPKM PPKM Mikro ppkm mirko Cegah covid Dampak Covid-19 dampak pandemi covid-19 COVID-19 gugus tugas covid-19 3 kelurahan
Artikel Terkait