BANDUNG, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menyatakan, pemotongan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai wujud tanggung jawab warga negara. BKD meminta pemotongan itu tidak dijadikan beban.
Pasalnya, pemotongan gaji dan tunjangan PPPK seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut mengacu pada undang-undang.
"Soal pajak misalnya, memang seharusnya seperti itu, termasuk potongan iuran jaminan kesehatan dan lain-lain. Undang-undang memang sudah mengatur hal itu," kata Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar melalui Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian BKD Jabar Yosep Muhammad Zuanda dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Karena itu, ujar Yosep, pemotongan tersebut jangan dianggap sebagai beban. Bahkan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta pun dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya, termasuk membayar berbagai iuran jaminan sosial.
Apalagi, PPPK mendapatkan berbagai macam tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS), mulai dari tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya. "Saya kira lebih tepatnya bukan pemotongan, melainkan memang menjadi kewajiban warga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Yosep menuturkan bahwa pengangkatan PPPK di Provinsi Jabar masih berproses. Saat ini, proses sudah mencapai tahapan verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Kalau sudah ditetapkan, BKN akan mengeluarkan nomor induk kepada PPPK tersebut," tutur Yosep.
Editor : Agus Warsudi
pemotongan gaji pns gaji Instruksi mendagri mendagri kemendagri jenderal pol tito karnavian jenderal tito karnavian Mendagri Tito Karnavian
Artikel Terkait