BANDUNG BARAT, iNews.id - Forum Honor Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mempertanyakan kepastian berapa kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan Pemda KBB ke pemerintah pusat. Pasalnya, sampai saat ini mereka belum mendapatkan jawaban pasti dari Pemda KBB.
Bukan hanya itu, terkait persyaratan dan kriteria yang menjadi acuan pun hingga kini masih sumir. Apakah hanya guru saja yang bisa menjadi PPPK atau tenaga kependidikan juga ada kuotanya.
"Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan ini (PPPK), tapi Pemda KBB seperti yang tidak menyikapi dengan serius. Buktinya sampai kini, berapa kuota yang diajukan dan siapa saja yang masuk kriteria, kami belum tahu," kata Ketua Forum Honor Daerah KBB Mochamad Nurdin, Selasa (17/2/2021).
Forum Honor Daerah, ujarnya, berharap ada asas berkeadilan bagi yang sudah tua di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja sudah lama bisa menjadi prioritas diterima sebagai PPPK.
Selain itu, tetap mengacu tahapan yang disyaratkan PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan No 2 tahun 2019, serta Permenpan No 72 tahun 2020 tentang PPPK.
Menurutnya guru honorer di daerah nasibnya sangat memprihatinkan, terutama dari aspek kesejahteraan dan beban kerja. Tahun lalu, saat para guru honor mengadakan mogok kerja, yang kena imbas tidak hanya unit kerja (sekolah), tetapi juga pemerintah daerah ikut terdampak.
Editor : Agus Warsudi
gaji guru honorer guru honorer insentif guru honorer pemkab bandung barat kabupaten bandung barat pppk guru PPPK
Artikel Terkait