ASW alias Awi (berdiri) dan SLS alias Sansan (duduk di kursi roda) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena membunuh sopir taksi online. (FOTO: Humas Polres Indramayu)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antaralain lilitan lakban. Pakaian, ikat pinggang, jam tangan milik, tasbih, uang sebesar Rp44.000, milik korban, dan handphone milik korban. Pakaian pelaku saat melakukan pembunuhan, dan handphone pelaku untuk menghubungi korban.

ASW dan SLS, tersangka perampok dan pembunuh korban Widodo (54), sopir taksi online itu, terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Jika tidak dihukum mati, lantaran melanggar Pasal 340 KUHPidana, tersangka ASW dan SLS bisa dihukum penjara seumur hidup atau 20 tahun. 

Selain Pasal 340, kedua pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Di dua pasal ini, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network