Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya terlilit lakban. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - ASW (34) dan SLS (40), tersangka perampok dan pembunuh korban Widodo (54), sopir taksi online yang jasadnya ditemukan terlilit lakban di saluran irigasi Panaran, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Jika tidak dihukum mati, lantaran melanggar Pasal 340 KUHPidana, tersangka ASW dan SLS bisa dihukum penjara seumur hidup atau 20 tahun. Selain Pasal 340, kedua pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Di dua pasal ini, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Indramayu, kedua pelaku, ASW dan SLS, merampok dan membunuh korban Widodo, warga Perumahan Central Park, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, karena ingin menguasai mobil korban.

"Kronologi kejadian, tersangka SLS memesan Gocar secara ofline. Setelah berada ditempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher dan melakban wajah dan kepala. Kemudian, pelaku mengambil HP dan mobil korban," tutur Kapolres Indramayu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network