Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,2 ton sabu di Pangandaran. (FOTO: Div Humas Polri)

"Saat perahu HM berlabuh di Pantai Madasari, dilakukan penyergapan. Saat itu HM memindahkan 66 karung berisi sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akibat perbuatan, lima tersangka, SA, HM, HH, MH, dan AH, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara seumur hidup.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network