BANDUNG, iNews.id - NS (27), wanita yang sempat diamankan petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar terkait penyelundupan 1.196 kilogram (kg) atau 1,2 sabu, tak jadi tersangka. Terkait hal itu, berikut penjelasan Polda Jabar.
NS merupakan warga Kampung Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran turut ditangkap petugas saat penggagalan penyelundupan 1,2 sabu di Pantai Mandasari, Pangandaran pada Rabu (16/3/2022). Semula NS diduga berperan membantu menyalurkan sabu dari perahu ke mobil.
"NS waktu itu diamankan. Tetapi dia masih dalam lidik (penyelidikan). Keterangan yang diperoleh, belum ada keterkaitan (NS) dengan jaringan ini (sindikat narkoba internasional asal Timur Tengah)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Pusdik Intelkam Polri, Jalan Cipatik, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
Ditresnarkoba Polda Jabar polda jabar kapolda jabar Kabupaten Pangandaran pangandaran wisata pangandaran penyelundupan sabu penyelundupan sabu-sabu
Artikel Terkait