"Jadi aksi mereka masuk kategori pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku mencuri motor dengan cara memepet pengendara dan menendang hingga terjatuh," ujar AKP Rizka Fadila.
Kasatreskrim Polres Cimahi menuturkan, tersangka WR merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam di Kawasan Lembang. Saat tertangkap dalam kasus begal motor, WR baru keluar penjara dua bulan lalu.
Dalam aksi pencurian motor di Cililin, WR mengajak salah satu temannya yakni TR. "Pelaku WR baru keluar penjara dua bulan dan sekarang ketangkap lagi untuk kasus lain. Dia dijerat Pasal 365 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
polres cimahi satreskrim polres cimahi begal motor penangkapan begal motor resedivis begal motor bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait