Begal motor mengejar calon korban. (FOTO: Ilustrasi/ISTIMEWA)

"Jadi aksi mereka masuk kategori pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku mencuri motor dengan cara memepet pengendara dan menendang hingga terjatuh," ujar AKP Rizka Fadila.

Kasatreskrim Polres Cimahi menuturkan, tersangka WR merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam di Kawasan Lembang. Saat tertangkap dalam kasus begal motor, WR baru keluar penjara dua bulan lalu. 

Dalam aksi pencurian motor di Cililin, WR mengajak salah satu temannya yakni TR. "Pelaku WR baru keluar penjara dua bulan dan sekarang ketangkap lagi untuk kasus lain. Dia dijerat Pasal 365 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network