CIMAHI, iNews.id - WR (22), residivis kasus begal kendaraan bermotor ini tak jera. Baru saja keluar dari penjara, 2 bulan lalu, WR ditangkap polisi lagi gegara melakukan kejahatan sama.
Saat ini, tersangka WR meringkuk di sel tahanan Makosatreskrim Polres Cimahi. Selain WR, petugas juga meringkus TR (19) yang juga terlibat dalam kejahatan begal motor.
Kedua tersangka ditangkap seusai melakukan kejahatan di Jalan Raya Cililin, Kampung Cileutik RT 02/02 Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (8/5/2022).
Editor : Agus Warsudi
polres cimahi satreskrim polres cimahi begal motor penangkapan begal motor resedivis begal motor bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait