BANDUNG BARAT, iNews.id - Peristiwa pemerkosaan siswi SMP oleh sopir dalam angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikecam semua pihak. Sanksi tegas menanti pemilik angkot trayek Cililin-Cijenuk tersebut karena kendaraan itu dijadikan sarana pemerkosaan.
"Sanksi administratif akan diberikan, dan kami juga berkoordinasi dengan pihak Organda," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB Lukmanul Hakim, Kamis (19/5/2022).
Lukmanul Hakim menyatakan, sanksi administratif yang akan diberikan kepada pemilik angkot tersebut berupa pencabutan izin operasional maupun izin trayek. Sebab kendaraannya sudah digunakan untuk aksi kriminalitas. "Kalau terbukti membertkan, sanksinya bisa sampai ke pencabutan izin trayek," ujar Lukmanul Hakim.
Editor : Agus Warsudi
angkot angkutan kota kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak pelaku pemerkosaan sopir angkot bandung barat kabupaten bandung barat Dishub KBB
Artikel Terkait