Akibat perbuatannya, terdakwa Amir Panjir Sarosa melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Editor : Agus Warsudi
auditor bpk bpk audit bpk BPK Perwakilan Jabar pemerasan pelaku pemerasan kasus pemerasan pengadilan negeri bandung pn bandung kejati jabar
Artikel Terkait