Terdakwa Amir Panji Sarosa (lingkaran merah), saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan Dinkes Kabupaten Bekasi di Kejati Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Amir Panji Sarosa, auditor Kantor Wilayah (Kanwi) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, didakwa memeras Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan puskesmas. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dalam sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (27/7/2022).

Pemerasan itu, kata tim JPU Kejati Jabar, dilakukan terdakwa Amir Panji Sarosa terkait Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 pada Dinkes Kabupaten Bekasi. 

Pemerasan dilakukan setelah terdakwa Amir Panji Sarosa mendapati temuan kejanggalan penggunaan anggaran di Dinkes Kabupaten Bekasi. Temuan kejanggalan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas. 

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas," kata JPU dalam persidangan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network