Terdakwa Amir Panji Sarosa (lingkaran merah), saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan Dinkes Kabupaten Bekasi di Kejati Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Selain itu, ujar jaksa, terdakwa Amir Panjir Sarosa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin sebesar Rp500 juta terkait temuan tim auditor di  rumah sakit tersebut.

Namun, tidak semua puskesmas memberikan uang yang diminta terdakwa Amir Panjir Sarosa. Dari puskesmas di Kabupaten Bekasi hanya terkumpul uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada terdakwa Amir Panji Sarosa. "Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi dengan menyimpannya di tong sampah," ujar jaksa.

Sedangkan RSUD Cabangbungin, tutur jaksa, hanya memberikan uang Rp100 juta. Namun Rp100 juta tersebut tetap diambil oleh terdakwa Amir Panji Sarosa dengan meminta orang suruhan rumah sakit datang ke kantor BPKD. "Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke tong sampah," tuturnya. 

Setelah seluruh uang diterima, terdakwa Amir Panji Sarosa dan Hasanul Fikri, membawa uang tersebut ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, Amir Panji Sarosa dan Hasanul Fikri tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar dengan barang bukti uang pemerasan lebih dari Rp350 juta atau tepatnya Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network