"Tentu akan kami dalami. Apakah benar anak-anak itu terpapar aliran-aliran intoleransi dan radikalisme atau tidak, kami harus memastikan dulu, seperti apa (sebelum melakukan langkah hukum)," ujar ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres, Garut mengimbau seluruh orang tua untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anak-anak mereka agar terhindar dari paham-paham yang bersifat intoleransi dan radikalisme.
"Jadi kita tunggu dulu pendalamannya. Apakah ada fakta-fakta yang menunjang atau tidak, terkait aliran-aliran intoleransi dan radikalisme. Pemeriksaan masih berjalan," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Diberitakan sebelumnya, pengajian yang diduga digelar kelompok NII di Kampung Babakan Pajagalan RW 05 Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garutkota, Kabupaten Garut telah dibubarkan.
Sedangkan 59 warga Sukemanteri yang sempat dibaiat kelompok NII diminta membuat pernyataan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kapolres Garut pelajar di garut masjid di garut nii negara islam Negara Islam Indonesia paham radikal paham radikalisme
Artikel Terkait