"Di penampungan, calon PMI tak diperkenankan berkomunikasi dengan tetangga dan pintu rumah selalu dikunci dari luar. Korban pun tak didaftarkan ke dinas tenaga Kerja. Padahal, para CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri mestinya terlebih dahulu mendaftar ke dinas tenaga kerja setempat," kata Ade Kusnadi di Kantor BP2MI Bandung, Senin (26/4/2021).
Mendapat laporan tersebut, ujar Ade, petugas BP2MI dan polisi menggerebek lima titik penampungan calon PMI yang tak sesuai prosedur di wilayah Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. "Di Indramayu, petugas mendapati sejumlah calon PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan," ujar Adea.
Dari penggerebekan, petuga mengamankan barang bukti, antara lain berupa dokumen CPMI dan PMI berjumlah lebih dari 500 orang, kwitansi dan bukti transaksi antara PMI dengan sponsor, nama-nama sponsor yang bekerja sama dengan N, dan barang-barang yang berhubungan dengan penempatan oleh PT Nur Barokah Pratama.
Sementara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, calon PMI semula ditawari bekerja oleh E alias D. Nanti, para calon PMI akan diserahkan ke orang yang disebut sebagai Direktur Utama PT Nur Barokah Pratama berinisial N.
Editor : Agus Warsudi
pekerja migran pekerja migran indonesia Alexander Povetkin calon tki kasus tki pemulangan tki Penampungan TKI Ilegal penyelundupan tki tki
Artikel Terkait