MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, memastikan belum merencanakan pembuatan posko penyekatan dalam waktu dekat. Pembuatan pos penyekatan tersebut rencananya baru akan dilakukan Mei 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Edy Noor Sudjatmiko mengatakan, dalam hal jalur mudik, Majalengka masuk ke dalam kategori daerah tengah, sehingga bukan jalur utama, melainkan alternatif. Dalam hal pengawasan pemudik, saat ini Pemerintah belum akan melakukan pemantauan dengan cara pembuatan posko.
“Kalau Majalengka ini kan sebenarnya daerah tengah. Jadi, posisi penyekatan itu nanti kita operasionalkan di fase larangannya, tanggal 6 sampai 17 Mei. Jadi sekarang mah belum ada posko cek point. Itu cek point, nanti ada di 11 pintu terluar Majalengka,” kata Edy, Senin (26/4/2021).
Kendati demikian, kata Edy, pengawasan terhadap pemudik sudah mulai dilakukan secara berkala. Hal itu seiring dengan adanya Operasi Lodaya yang dilaksanakan Polri. “Tapi sekarang secara berkala, kepolisian sebagai unsur penindak sudah me-launching Operasi Tertib Lodaya itu kan. Jadi pengetatan melalui mekanisme operasi itu,” ujar dia.
Lebih jauh dijelaskan Edy, dalam hal kebijakan mudik, ada tiga fase yang diberlakukan pemerintah. Fase pertama, jelas dia, berlaku dari 22 April sampai 5 Mei. Pada fase pertama ini, warga yang bepergian diharuskan dengan melengkapi sejumlah syarat yang ketat.
“Kemudian fase kedua adalah fase pelarangan, dilakukan mulai tanggal 6 amapai 17 Mei. Semua moda transportasi berhenti. Ada perkecualian yang sangat ketat, untuk kepentingan dinas yang sangat besar, melahirkan, tentunya dengan syarat-syarat yang ketat,” kata dia.
Fase selanjutnya, jelas dia, pengetatan arus balik. Sama seperti fase-fase sebelumnya, pada fase ketiga ini, bagi mereka yang akan melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan syarat yang ketat.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait