"Kini, E telah diamankan. Sedangkan N yang diduga merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran. Nah, N ini adalah pelaku utama dan statusnya masih dalam pengejaran oleh Polres Indramayu. Kami berharap pelaku ini segera ditangkap," ujar Ade.
Benny pun memastikan, PT. Nur Barokah Pratama tak terdaftar sehingga dipastikan rekrutmen dan pemberangkatan para calon PMI, ilegal. Selain itu, ciri dari tindakan lain yang dinilai ilegal adalah tak didaftarkannya para CPMI ke Dinas Tenaga Kerja sebelum diberangkatkan.
"Setelah kami periksa, ternyata tidak ada nama PT Nur Barokah Pratama. Maka jelas, rekrutmen yang dilakukan adalah perbuatan ilegal karena perusahaan itu tidak terdaftar," tutur Ade.
Editor : Agus Warsudi
pekerja migran pekerja migran indonesia Alexander Povetkin calon tki kasus tki pemulangan tki Penampungan TKI Ilegal penyelundupan tki tki
Artikel Terkait