Para tersangka kejahatan jalanan ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon. (Foto: Polresta Cirebon)

Korban yang tengah nongkrong pun tiba-tiba dipukuli tersangka dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tersangka SN juga menganiaya korban menggunakan golok sehingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaus singlet yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network