Korban yang tengah nongkrong pun tiba-tiba dipukuli tersangka dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tersangka SN juga menganiaya korban menggunakan golok sehingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaus singlet yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
berantas kejahatan jalanan kejahatan jalanan operasi antikejahatan jalanan curanmor aksi pencurian kasus pencurian kabupaten bandung polresta cirebon kabupaten cirebon
Artikel Terkait