Para tersangka kejahatan jalanan ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon. (Foto: Polresta Cirebon)

BANDUNG, iNews.id - Jajaran Polresta Cirebon mengungkap lima kasus tindak pidana terdiri atas pencurian sepeda motor (curanmor), perhiasan emas, dan penganiayaan. Dari lima kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka ditangkap. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ke-11 tersangka antara lain, AM, IA, AB, TW, RM, EW, IF, FB, SN, HD, dan AK. Tersangka AK, terlibat kasus curanmor di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 15.48 WIB. 

"AK mencuri motor yang terparkir di depan kantor perusahaan," kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/5/2021). 

Aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka AK, ujar Kombes Pol M Syahduddi, terekam kamera pengawas. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network